Setelah masalah tongue-tie Aqila selesai, sekarang tinggal masalah pemberian ASI yang jadi masalah.
Karena dari awal terlanjur diberi sufor, dan karena keadaan tongue-tie yang ada juga baru ketahuan waktu Aqila umur 2 bulan (which is kata DSA-nya hampir terlambat) menyebabkan produksi ASI saya menurun banyak. Akhirnya diputuskanlah dilakukan relaktasi.
"Relaktasi adalah proses menyusui kembali yang dilakukan setelah beberapa hari, beberapa minggu, bahkan beberapa tahun setelah berhenti menyusui. Beberapa alasan perlu dilakukannya relaktasi, antara lain sebagai bagian dari pengobatan rehidrasi pada bayi mencret dan kurang gizi setelah penyapihan, ingin menyusui kembali setelah disapih atau memulai menyusui yang tertunda karena bayi prematur, ibu atau bayi sakit keras.
Selain itu, relaktasi juga biasanya dilakukan karena bayi tidak cocok dengan berbagai susu formula atau ibu berubah pikiran ingin menyusui, dari pemakaian susu formula. Bisa juga karena kondisi harga susu formula yang terus meroket." (Dikutip dari: Indonesian Breast-feeding Network)
Dalam proses relaktasi itu, saya di sarankan mencari donor ASI untuk membantu mengembalikan produksi ASI saya yang terlanjur jelek agar kembali baik.
Dan, masalahnya adalah... ternyata embah uti dan embah kung-nya Aqila, kurang setuju dengan donor ASI. Makanya saya berusaha mencari info tentang HUKUM DONOR ASI DALAM ISLAM dan DARI ASPEK KESEHATAN untuk meyakinkan embah-embahnya Aqila. Dan Alhamdulillah, setelah diyakinkan, diizinkan juga memberikan ASIP donor buat Aqila. Setelah berjuang selama kurang lebih hampir 2 bulan untuk relaktasi, akhirnya saya berhasil dan sampai sekarang dapat memberikan yang terbaik buat Aqila, yaitu ASI :) :)
...Donor ASI dalam Islam...
Dalam agama Islam, donor ASI bukan sesuatu hal yang baru, karena Rasulullah SAW juga mempunyai ibu susu karena ibunda Rasul saat itu tidak dapat menyusui Rasulullah SAW. Ternyata ada 2 pendapat mengenai hukum donor ASI.
Pendapat pertama dari Imam Asy-Syafii dan Ishaq.
Aisyah RA mengatakan:
"Di dalam Al-Qur'an diturunkan 10x penyusuan yang dimaklumi, kemudian turun juga 5x penyusuan yang dimaklumi". (HR.Muslim)
Juga dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,
لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَلاَ الْمَصَّتَانِ (رواه مسلم وابو داود والترمذى )
“Sekali dua kali hisapan itu tidak mengharamkan (pernikahan).”
(HR.Muslim, Abu Dawud dan At-Tarmidzi)
Sebagian ulama dari kalangan sahabat nabi dan lainnya berpendapat:
“Penyusuan, sedikit maupun banyak jika telah sampai di tenggorokan maka telah menjadikan orang yang menyusui dan yang disusui haram menikah.” Ini merupakan pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Al-Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Waki’ dan penduduk Kufah.
Dari Aisyah RA, dia menceritakan: “ Di antara ayat-ayat yang diturunkan dalam Al-Quran adalah sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi mengharamkan (orang yang menyusui dan disusui menikah), kemudian dinaskh (dihapuskan) dengan lima kali penyusuan yang dimaklumi. Lalu Rasulullah SAW wafat, sedang ayat tersebut masih tetap dibacakan sebagai ketetapan Al-Quran.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
Pengharaman tersebut tidak berlaku pada penyusuan yang kurang dari lima kali hisapan secara terpisah-pisah. Hal itu sesuai dengan hadits dari Aisyah RA di atas. Namun secara umum mereka sepakat bahwa penyusuan yang kurang dari tiga hisapan tidak menyebabkan haramnya nikah antara orang menyusui dan yang disusui.
Dengan demikian pengharaman tersebut berlaku bagi hisapan yang lebih dari tiga kali. Sesuai hadits Rasulullah SAW yang menyatakan: “Sekali dua kali hisapan itu tidak mengharamkan (pernikahan antara yang menyusui dan yang disusui).” (HR.Muslim, Abu dawud dan At Tirmidzi).
...DONOR ASI dan KESEHATAN...
Sebelum menerima donor ASI, ada baiknya kita melakukan pemeriksaan/ screening pada calon pendonor. Diharapkan agar calon pendonor sehat dan bebas dari penyakit, seperti hepatitis, HIV/AIDS, atau TBC.
Referensi: